Sabtu, 13 Agustus 2011

KEWIRAUSAHAAN

I
KEWIRAUSAHAAN
A.   PENGERTIAN
Kewirausahaan adalah tanggapan terhadap peluang usaha yang terungkap dalam seperangkat tindakan yang membuahkan hasil berupa organisasi, usaha yang melembaga, produktif dan inovatif. Kewirausahaan bersakutan dengan kemampuan seseorang untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi diri sendiri dan orang lain berswadaya.
B.   TUJUAN
1.   meningkatkan jumlah wirausaha yang berkualitas
2. mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masarakat
3.   membudayakan semangat, sikap, perilakudan kemampuan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
4.  menumbuhkembangkan kesadaran kewirausahaan yang tangguh dan kuat
C.   MANFAAT
1.   menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga saat mengurangi pengangguran
2.  memberi contoh bagaimana harus bekerja keras, tekun dan punya pribadi yang unggul yang patut diteladani
3. berusaha mendidik ara karyawannya menjadi orang yang mendiri, disiplin, tekun, an jujur dalam menghadapi pekerjaan
4.  berusaha mendidik masyarakat agar hidup secara efisien, tidak berfoya-foya, dan tidak boros.
E.   ASAS KEWIRAUSAHAAAN
1.  kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan dalam etika bisnis yang sehat
2.  kemamuan bekerja secara tekun, teliti, dan produktif
3.  kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil resiko bisnis
4.  kemampuan berkarya dengan semangat kemandirian
5.  kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif

II
WIRAUSAHA
Beberapa pengertian tentang wirausaha :
1.  Wirausaha adalah orang yang berani memaksa diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain. (Gede Prama SWP, 09/XI/1996)
2.   Wirausaha adalah orang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memerkenalkan barang dan jasa yang baru dengan mencitakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru 
3.  Wirausaha menurut pandangan :
a.  pemodal, wirausaha adalah seorang yang menciptakan kesejahteraan buat orang lain yang menemukan cara-cara baru untuk menggunakan resources, mengurangi pemborosan dan membuka lapangan kerja yang disenangi oleh masyarakat.
b.  ekonom, wirausaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengorganisir faktor-faktor produksi, alam, tenaga kerja, modal dan skill untuk tujuan berproduksi.
c.  psikolog, wirausaha adalah seorang yang memiliki dorongan kekuatan dari dalam untuk memperoleh suatu tujuan, suka mengadakan eksperimen untuk menampilkan kebebasan dirinya di luar kekuasaan orang lain

SYARAT WIRAUSAHA
untuk menjadi wirausahawan yang baik dan sukses syaratnya sebagai berikut :
1.  tidak konsumtif dan boros
2.  harus mengutamakan keberhasilan
3.  harus mampu bergaul dan bersifat luwes
4.  harus mampu mengorganisasi diri
5.  harus berwatak baik dan tinggi
6.  harus terampil, berfikir positif, ulet dalam arti analisis harus tepat, sistematis, dan metodologis
7.  harus memiliki semangat tinggi, berani dan bertanggung jawab
8.  harus memiliki pendidikan formal.
III
WIRAUSAHAWAN
wirausahawan adalah seorang yang berprofesi di bidang usaha untuk kehidupannya. seorang wirausahawan sejati tidak menggantungkan hidupnya pada siapapu, mereka merintis usaha melalui suatu cara yang rumit dan tiak mudah, sehingga kadang-kadang mengalami suatu kegagalan.
KARAKTERISTIK WIRAUSAHAWAN
karakteristik adalah sifat atau tingkah laku yang khas dari wirausahawan yang membedakannya dari orang lain. 5 karakteristik utama seorang wirausahawan yaitu :
1.  Sikap dan Perilaku Disiplin
Disiplin adalah usaha untuk mengatur atau mengontrol kelakuan yang harus dicapai, dilarang atau diharuskan. pentingnya disiplin belajar bekerja, berkarya dan berpartisipasi adalah sebagai berikut :
- menciptakan iklim belajar, bekerja, berkarya dan berpartisipasi yang menyenangkan
- meningkatkan prestasi belajar, bekerja dan berpartisipasi
- menghargai usaha-usaha secara aktif dan produktif
- adanya hormat menghormati semua pihak
- suasana yang menyenangkan
- konsep disiplin dapat diterima semua pihak
2.  Komitmen Tinggi
Adalah fokus pikiran diarahkan kepada tugas dan usahanya dengan selalu berupaya untuk memperoleh hasil yang maksimal. wirausahawan yang memiliki komitmen tinggi dalam usahanya diharapkan :
- bisa mendapatkan hasil maksimal dengan sumber daya minimal
- dapat mempergunakan sumber daya secara lebih efisien
- menerapkan dan maningkatkan serta menjalankan usahanya
- meningkatkan kesuksesan
- meningkatkan rasa kepercayaan
- meningkatkan etos semangat kerja bagi pribadinya dan karyawannya
3. Jujur
Pengertian jujur adalah kemauan dan kemampuan seseorang untuk mengungkapkan sesuatu sesuai apa adanya.
4. Kreatif dan Inofatif
kreatifitas diartikan kemamuan untuk membuat kombinasi baru.
inofatif adalah suatu proses mengubah peluang menjadi gagasan atau ide-ide yang dapat dijual dan merupakan hal atau terobosan baru.
5. Mandiri dan Realistis 
wirausahawan yang berhasil dalam menjalankan usahanya secara mandiri dan realistis akan menyadari bahwa dalam menjalankan pekerjaannya selalu berdasarkan atas bakat dan kemampuan yang dimiliki (realistis) dan bekerja menurut keyakinan, serta kemampuan sendiri (mandiri) dan percaya kepada nasibnya sendiri.
 .
Keberhasilan seorang wirausahawan biasanya erat kaitannya dengan hal-hal berikut :
1.  Sikap Jujur
- jujur terhadap dirinya sendiri
- jujur terhadap orang lain
- jujur terhadap tujuan yang akan dicapai
2.  Disiplin dan Berani
3.  Dapat Melaksanakan Prinsip Manajemen yang Baik
Beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan dalam berwirausaha :
1.  tidak adanya perencanaan yang matang
2.  bakat yang tidak cocok
3.  kurang pengalaman
4.  tidak mempunyai semangat berwirausaha
5.  kurangnya moal
6.  lemahnya peasaran
7.  tidak mempunyai etos kerja yang tinggi. 

3D & Abstact















Jumat, 12 Agustus 2011

5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)

5R adalah proses perubahan sikap dengan menerapkan penataan dan kebersihan tempat kerja.
5R (Ind)     5S (Jpg)    
Ringkas --- Seiri         
Rapi       --- Seiton 
Resik     --- Seiso    
Rawat   --- Seiketsu    
Rajin      --- Shitsuke
RINGKAS  : Membuang barang-barang yang tidak  diperlukan di tempat kerja. Tujuan: Menciptakan keleluasaan dalam bekerja dan kebe-basan dalam bergerak tanpa terhalang berbagai barang yang tidak ber-guna      
RAPI            :    Menstandarkan tempat penyimpanan barang. Tujuan:
-          Mengetahui dengan cepat bila ada penyimpangan
-          Mempermudah pengambilan barang
-          Mempercepat penyim-panan kembali                             
 RESIK          :    Menjaga segala sesuatu tetap bersih di lingkungan kerja. Tujuan :
-          Menciptakan tempat kerja agar selalu bersih dan terang
-          Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
-          Mencegah perlengkapan kerja supaya tidak cepat rusak                             
 RAWAT     :    Menjaga tempat kerja agar selalu Ringkas, Rapi, dan Resik. Tujuan:
-          Mencegah penurunan kondisi lingkungan dari 3R                                      
-          Menjaga kebiasaan (habit) 3R                           
 RAJIN        :    Membiasakan melakukan dengan tepat prosedur yang benar. Tujuan:
-          Pengendalian pelaksanaan “visual control” di tempat kerja                                  
-          Mempertahankan Rawat di tempat kerja
-          Pencegahan penurunan kondisi 5R                           
 HAMBATAN dalam 5R :
Salah Persepsi
- Merasa diperlakukan seperti anak kecil
- 5R hanya untuk dan tanggung jawab bawahan saja
- Lingkungan kotor tidak terhindarkan dalam bekerja
- 5R tidak meningkatkan output
- Menganggap sepele 5R
- 5R dan improvement urusan orang pabrik

Tidak ada waktu
- Terlalu sibuk untuk 5R
- Tidak butuh 5R

Kebiasaan
- Merasa sudah menerapkan
- “Cocok” bekerja di lingkungan berantakan
- Merasa telah menerapkan sejak dulu

Hubungan antar manusia (Human Relation)
-Tidak suka/cocok dengan promotornya
  
MANFAAT 5R  :
1.Segi Kualitas (Quality)
- Zero Defect
- Mesin tidak sering rusak
2.Segi Biaya (Cost)
- Zero Waste
- Diversifikasi Produk singkat
3.Segi Pengiriman (Delivery)
- Menghilangkan keterlambatan
4.Segi Keselamatan (Safety)
- Zero Injuries
5.Segi Moral (Moral)
- Menghilangkan   
   complaint
- Zero Red Ink

K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Setiap tanaga kerja berhak mendapat pelindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pengertian Lingkungan Kerja :
Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.
Kesehatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk memperoleh kesehatan pekerja yang tinggi adalah dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diderita oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Keselamatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelesarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
 Syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.      mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
c.       memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kejadian yang berbahaya;
d.      memberi pertolongan pada kecelakaan
e.       membei alat-alat pelindungan diri pada para pekerja;
f.        mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

g.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
h.      memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
i.         menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
j.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
k.       memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
l.         mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
m.    mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatankerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
                Sasaran dari K3 :
1.       menjamin keselamatan operator dan orang lain
2.       menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
3.       menjamin proses produksi aman dan lancar

                Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja :
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya    kecelakaan kerjadan penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :
1.       Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan     sebelumnya.
2.       Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tepat kerja
3.       Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.       Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peaturan keselamatan              dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keelamatan dan Kesehatan                 Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja. 
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, contoh perilaku yang tidak aman sebagai berikut :
1.       Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
2.       Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
3.       Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan   atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
4.       Bersenda gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
5.       Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tempat kerja
6.       Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang     lain mengambil alih pekerjannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan       tersebut.
Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak Aman
Menghindari cara kerja yang tidak nyaman merupakan tanggung jawab semua pekerja yang    bekerja di ruang kerja. Sebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu tindakan kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh       karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja yang benar,      tenang dan tdak ceroboh dalam segala hal jika akan memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang        yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja     yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari setiap      individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain :   
1.       Undang-undang No. 13 tahun 2003
2.       Undang-undang No. 3 tahun 1951
3.       Undang-undang No. 21 Tahun 2003
4.       Undang-undang No. 1 tahun 1970
5.       Undang-undang  No. 3 tahun 1992
6.       Undang-undang  No. 32 tahun 2004,
7.       Jo.PP No. 25 Tahun 2000
8.       Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002

     Setiap buruh (pekerja) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1 UU 13/2003).
     Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan system manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No.13/2003)
     Pelanggaran terhadap pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa : teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pendaftaran pendaftaran, perhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU No 13/2003)
     Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah disegala tempat tempat kerja baik di darat,di dalam tanah, dipermukaan air,di dalam air maupun di udara dimana pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatn Kerja
Hak dan Kewajiban Pekerja dalam pelaksanaan K3 (pasal 12 UU 1/1970):
1.       Kewajiban Pekerja
-          Memeberi keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3
-          Memakai alat pelindung diri
-          Menaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan
2.       Hak Pekerja
-          Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan
-          Menyatakan keberatan untuk pekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak memenuhi syarat