Jumat, 12 Agustus 2011

K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Setiap tanaga kerja berhak mendapat pelindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pengertian Lingkungan Kerja :
Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.
Kesehatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk memperoleh kesehatan pekerja yang tinggi adalah dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diderita oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Keselamatan kerja :
Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelesarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
 Syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.      mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
c.       memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kejadian yang berbahaya;
d.      memberi pertolongan pada kecelakaan
e.       membei alat-alat pelindungan diri pada para pekerja;
f.        mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

g.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
h.      memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
i.         menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
j.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
k.       memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
l.         mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
m.    mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatankerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
                Sasaran dari K3 :
1.       menjamin keselamatan operator dan orang lain
2.       menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
3.       menjamin proses produksi aman dan lancar

                Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja :
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya    kecelakaan kerjadan penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :
1.       Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan     sebelumnya.
2.       Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tepat kerja
3.       Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.       Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peaturan keselamatan              dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keelamatan dan Kesehatan                 Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja. 
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, contoh perilaku yang tidak aman sebagai berikut :
1.       Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
2.       Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
3.       Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan   atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
4.       Bersenda gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
5.       Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tempat kerja
6.       Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang     lain mengambil alih pekerjannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan       tersebut.
Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak Aman
Menghindari cara kerja yang tidak nyaman merupakan tanggung jawab semua pekerja yang    bekerja di ruang kerja. Sebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu tindakan kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh       karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja yang benar,      tenang dan tdak ceroboh dalam segala hal jika akan memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang        yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja     yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari setiap      individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain :   
1.       Undang-undang No. 13 tahun 2003
2.       Undang-undang No. 3 tahun 1951
3.       Undang-undang No. 21 Tahun 2003
4.       Undang-undang No. 1 tahun 1970
5.       Undang-undang  No. 3 tahun 1992
6.       Undang-undang  No. 32 tahun 2004,
7.       Jo.PP No. 25 Tahun 2000
8.       Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002

     Setiap buruh (pekerja) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1 UU 13/2003).
     Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan system manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No.13/2003)
     Pelanggaran terhadap pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa : teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pendaftaran pendaftaran, perhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU No 13/2003)
     Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah disegala tempat tempat kerja baik di darat,di dalam tanah, dipermukaan air,di dalam air maupun di udara dimana pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatn Kerja
Hak dan Kewajiban Pekerja dalam pelaksanaan K3 (pasal 12 UU 1/1970):
1.       Kewajiban Pekerja
-          Memeberi keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3
-          Memakai alat pelindung diri
-          Menaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan
2.       Hak Pekerja
-          Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan
-          Menyatakan keberatan untuk pekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak memenuhi syarat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar